Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Hukuman Ringan Sedang

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Hukuman Ringan Sedang. Web pp ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pns yang telah terbukti melakukan pelanggaran;. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil.

Pp No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Power Blog

Web disiplin pegawai negeri sipil dengan rahmat tuhan yang maha esa. Web hukuman disiplin yang diberikan yakni hukuman ringan 16 orang, hukuman sedang 57 orang, dan hukuman berat 48 orang. Hukuman disiplin sedang sebanyak 57 orang;

Hukuman Disiplin Berat Sebanyak 48 Orang.

Web pp ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pns yang telah terbukti melakukan pelanggaran;. Web presiden ri joko widodo (jokowi) telah mengeluarkan peraturan pemerintah republik indonesia (pp) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan,.

Web Tingkat Hukuman Disiplin Terbagi Menjadi Tiga, Yakni Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, Hingga Berat.

Web tingkat hukuman disiplin bagi pns terbagi ke dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Tahapan (pemberian sanksi), pemeriksaan terlebih. Web hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai.

Hukuman disiplin ringan sebanyak 16 orang; Web peraturan pemerintah tentang disipljn pegawai negerj sipil. Jumlah pegawai yang telah dilakukan.

Web Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Peraturan badan kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. (2)j enis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri. Web hukuman disiplin ringan pasal 9 (1) hukuman disiplin ringan dijatuhkan kepada pns yang:

Web “Pns Yang Tidak Menaati Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Sampai Dengan Pasal 5 Dijatuhi Hukuman Disiplin,” Bunyi Pasal 7 Peraturan Yang Diterbitkan Pada Tanggal 31 Agustus 2021.

Peraturan badan kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil. Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara.